SELAMAT DATANG

TERIMAHKASIH sudah mampir berkunjung di blog ini...
blog ini saya tulis untuk berbagi pengetahuan terutama untuk bidang Kesehatan Keperawatan karena saya berkecimpung di dunia pendidikan keperawatan,beberapa adalah artikel adalah saduran dari bahan makalah juga tulisan ringkas dari bahan kuliah...
SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 19 Juni 2011

ASPEK LEGAL KEPERAWATAN GAWAT DARURAT


ASPEK LEGAL KEPERAWATAN
GAWAT DARURAT
PENDAHULUAN
Dalam pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun diluar rumah sakit tidak tertutup kemungkinan timbul konflik Konflik tersebut dapat terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan antara sesama tenaga kesehatan (baik satu profesi maupun antar profesi). Hal yang lebih khusus adalah dalam penanganan gawat darurat fase pra-rumah sakit terlibat pula unsur-unsur masyarakat non-tenaga kesehatan. Untuk mencegah dan mengatasi konflik biasanya digunakan etika dan norma hukum yang mempunyai tolok ukur masing-masing. Oleh karena itu dalam praktik harus diterapkan dalam dimensi yang berbeda. Artinya pada saat kita berbicara masalah hukum, tolok ukur norma hukumlah yang diberlakukan.
American Hospital Association (AHA)
Penderita gawat darurat adalah penderita yang oleh karena suatu penyebab (penyakit, trauma, kecelakaan, tindakan anestesi) yang bila tidak segera ditolong akan mengalami cacat, kehilangan organ tubuh atau meninggal. (Sudjito, 2003).
Kondisi emergency yang sebenarnya (frue emergency)
Yaitu setiap kondisi yang secara klinik memerlukan penanganan medik segera. Kondisi seperti ini baru dapat ditentukan setelah pasien diperiksa oleh petugas kesehatan yang berwenang.
Penderita gawat darurat ialah penderita yang tiba-tiba berada dalam anggota gerak badannya akan menjadi cacat, bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. Diagnosa yang tepat dan pertolongan yang benar akan dapat mencegah kematian atau kecatatan (to save life and limb)
-       UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
            Pasal (1)          
            Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi Negara, Hukum Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Pasal 9
  1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf  hidupnya
  2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai bukan lahir dan batin
  3.  Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang  baik dan sehat
            Landasan Hukum Perawat
            Dalam Pelayanan Emergency

 1.        UU Nomor 36 Tahun 2009      Tentang Kesehatan
Pasal 1
  1. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal  1
  1. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  2. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 1
  1. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
  2. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pasal 1
  1. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
  2. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
  3. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
   Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.
Pasal 3
   Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
    Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
  1. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
  2. Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
  3. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
            Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
            Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Pasal 8
            Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Kewajiban
Pasal 9
  1. Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal 10
            Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
            Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
            Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
  1. Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
  2. Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 14
  1. Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Pasal 15
            Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 16
            Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
Pasal 17
            Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Pasal 18
            Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal 19
            Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 20
  1. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistim jaminan sosial nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
  2. Pelaksanaan sistim jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan per undang-undangan.
SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN
(
Tenaga Kesehatan)
Pasal 22
  1. Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum.
  2. Ketentuan mengenai kualifikasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
  1. Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
  2. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  3. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah.
  4. Selama memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.
  5. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
  1. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
  2. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
  3. Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
  1. Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah,pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
  2. Penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  3. Ketentuan mengenai penyelengaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 32
  1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
  2. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Pasal 58
  1. Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
  2. Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau  pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
Pasal 63
  1. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan, mengembalikan fungsi tubuh akibat penyakit  dan/atau akibat cacat, atau menghilangkan cacat.
  2. Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan/atau  perawatan.
  3. Pengendalian, pengobatan, dan/atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu  keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatan dan keamanannya.
  4. Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
Pasal 27
    1. Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
    2. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
    3. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
UPAYA KESEHATAN
Pasal 46
            Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 47
            Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 190
    1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan dan/atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 201
(1)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198,Pasal 199, dan Pasal 200.
(2)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.       pencabutan izin usaha; dan/atau
b.      pencabutan status badan hukum.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 1996
TENTANG TENAGA KESEHATAN
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan;
2. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan;
3. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau masyarakat;
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
BAB II
JENIS TENAGA KESEHATAN
Pasal 2
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga gizi;
f. tenaga keterapian fisik;
g. tenaga keteknisian medis.
(2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3) TENAGA KEPERAWATAN MELIPUTI PERAWAT DAN BIDAN.
(4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan,penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
(8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Pasal 3
            Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
   Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan. Setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan Memenuhi ijin dari menteri
KUHP
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi
maut, tidak memberikan pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan kurang paling lama 3 bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah
            Peran fungsi perawat dalam penanganan kasus emergency
Peran perawat di bagian emergency telah mengalami perubahan dalam kaitannya dengan perkembangan beberapa tahun terakhir ini yaitu meningkatnya. Penggunaan bagian emergency oleh mereka yang memerlukan pengobatan dan meningkatnya kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan serta mampu menekan angka kematian dan kecatatan pada kasus emergency.
  • Perawat-perawat di bagian emergency mempunyai ketrampilan sebagai berikut :
    1. Mengkaji dan menentukan priorotas (penyeleksi : pasien yang memerlukan pengobatan segera)
    2. Menangani pasien-pasien yang menpunyai resiko dan kecemasan yang tinggi.
    3. Ketrampilan teknik yang khusus (memberi cairan per parutral Defrilator, resusitasi in tubasi, mengoperasikan alat-alat monitoring)
    4. Mengisterprestasikan hasil pemeriksaan laboratorium dan EKG serta tindakan-tindakan yang diperlukan
BATASAN & PRINSIP PENANGANAN GAWAT DARURAT
Batasan :
            Pasien gawat darurat adalah pasien yang secara tiba-tiba/mendadak dalam keadaan gawat artinya akan hilang nyawanya atau anggota tubuhnya bila tidak segera ditolong
Prinsip :
            Apabila dalam waktu melebihi batas toleransi, sel tidak mendapatkan oksigen maka akan terjadi kematian sel.
            Oleh karena itu prinsip menolong, agar tdk terjadi kematian adalah mengusahakan agar oksigenasi sel terlaksana dengan baik
SISTEMATIKA LANGKAH-LANGKAH POKOK
  1. MENENTUKAN TINGKAT KESADARAN
  2. MENGUASAI & MEMBEBASKAN JALAN NAFAS
  3. BANTUAN PERNAFASAN
Sistematika ……………….
  1. Menentukan tingkat kesadaran
o        Memanggil atau merangsang (tepukan, cubitan)
o        Kuasai atau bebaskan jalan nafas (bila terjadi ggn tingkat kesadaran ; apatis, somnolent, sopor, soporo-comatus atau coma)
Sistematika……….
2. Menguasai dan membebaskan jalan nafas
            Cara :
     1. Tanpa Alat
Ø  Ekstensi kepala topang leher (jarang dilakukan terutama pada kasus dugaan cedera kepala/leher/bahu
Ø  Ekstensi kepala angkat dagu
Ø  Perasat tiga cara (triple manuever)
2. Dengan Alat
Ø  Pasang pipa oropharingeal
Ø  Pasang pipa nasopharingeal
Ø  Pasang pipa endotrakheal
SISTEMATIKA LANGKAH-LANGKAH POKOK
  1. MENENTUKAN TINGKAT KESADARAN
  2. MENGUASAI & MEMBEBASKAN JALAN NAFAS
  3. BANTUAN PERNAFASAN
Sistematika ……………….
  1. Menentukan tingkat kesadaran
o        Memanggil atau merangsang (tepukan, cubitan)
o        Kuasai atau bebaskan jalan nafas (bila terjadi ggn tingkat kesadaran ; apatis, somnolent, sopor, soporo-comatus atau coma)
Sistematika……….
2. Menguasai dan membebaskan jalan nafas
            Cara :
     1. Tanpa Alat
Ø  Ekstensi kepala topang leher (jarang dilakukan terutama pada kasus dugaan cedera kepala/leher/bahu
Ø  Ekstensi kepala angkat dagu
Ø  Perasat tiga cara (triple manuever)
2. Dengan Alat
Ø  Pasang pipa oropharingeal
Ø  Pasang pipa nasopharingeal
Ø  Pasang pipa endotrakheal